Assalamu'alaiku salam sejahtera selalu bagi para sobat peternak . . . . . . . . .
Jumpa lagi dengan saya dalam artikel selanjutnya dalam berternak semut rangrang penghasil kroto ini.
Melihat kebiasaan atau
karakteristik semut rangrang dalam membuat sarang, maka dalam peternakan
semut rangrang modern media yang cocok untuk sarang berdasarkan hasil
pengamatan dan penelitian adalah pipa paralon atau PVC.
Kenapa harus pipa PVC ? Berikut hal-hal yang menjadi acuan atau keuntungan menggunakan media paralon PVC yaitu :
- Memudahkan dalam penebaran bibit.
- Cepat dalam perkembangan koloni semut.
- Nyaman bagi semut sehingga hasil telur (kroto) sangat optimal.
- Mudah dibersihkan setelah pemanenan.
- Tahan lama hingga 10 tahun.
- Berat media standar dan kuat dalam menopang beban, sehingga sarag tidak robah.
- Kuat dan tidak mudah rusak.
- Intensitas cahaya dan suhu cukup untuk produksi semut.
Berikut Tabel Perbandingan Hasil Panen dari Beberapa Media Sarang menurut Hasil Penelitia :
No
|
Media
|
Jumlah
Tebar Bibit
|
Ukuran
Rak
|
Hasil
yang Didapat dalam 8 minggu
|
1.
|
Toples
Plastik
|
60
|
1,5
m x 1,5 m x 50 cm
|
1 – 1,5 kg
|
2.
|
Botol
Plastik
|
400
|
1,5
m x 1,5 m x 50 cm
|
9 – 11 kg
|
3.
|
Pipa
PVC ukuran 1,5 Inchi
|
400
|
1,5
m x 1,5 m x 50 cm
|
20 – 22 kg
|
Penyusunan Media Pipa Paralon
Cara Penyusunan Media Paralon PVC
- Siapkan Pipa paralon PVC ukuran 1,5 atau 2 inchi dan gergaji besi
- Potong pipa PVC dengan ukuran 20 cm
- Bersihkan dari debu dan kotoran sisa pemotongan di bekas pemotongan
- Pipa ditata di tahapan rak dalam 1 rak ukuran 1,5m x 0,5 m x 1,5m dapat menampung 400 - 600 selongsong
- Penyimpanan media dapat ditumpuk sampai 4 - 5 tahap pipa dan 2 baris dalam tiap tahap
- Tempat pakan dan minum disimpan diatas tupukan media pipa paralon
- Bersihkan rak dan pipa sebelum penebaran benih.
Penyusunan Media dalam Rak |
Sumber Referensi :
"Menjawab Teka-teki Berternak & Bisnis Kroto"
Pengarang
: Bayou Prayoga
Penerbit
: Penebar Swadaya
Alamat
: Perum Bukit Permai, Jl. Kerinci Blok A2 No. 23-24,
Cibubur Jakarta Timur 13720
Telp
: (021) 29617008/ (021)
29617009/ (021) 29617010
Fax
: (021) 8721570
Email
: ps@penebar-swadaya.net
Bayou Prayoga pemilik Kroto Research Institute, Self-employed Farm
juga sebagai penulis buku Menjawab Teka-teki Berternak & Bisnis Kroto,
"Agar Berhati-hati dan Waspada" saya sudah tertipu oleh Bayou Prayoga
yang katanya sebagai peternak semut kroto hybrid line di Bali Denpasar
uang yang saya transfer senilai 1,2 jt untuk paket A pada tgl 04/26/2015
sampai sekarang ini saya belum menerima semut kroto tersebut.
telepon/sms nya yang saya terima hanya 3 x yang hanya menjanjikan "Semut
kroto akan dikirim" dan dengan alasannya karyawan sedang berlibur, orang tua
sedang sakit dll... hp 081999693599 / 081337339777 (Bayou Prayoga)
jangan asal bicara .mabes polri ada Cyber Crime lho
Kepada Owner http://mariberternakrangrangkroto.blogspot.com & FA Agency
PERINGATAN .
Mohon Hapus HOAX anda tentang Bayou Prayoga Negara Kita Negara Hukum Segala sesuatu yang yang melangar hukum akan ada konsekuensi Hukum .
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).